Ciri-Ciri Penjual Penipu Mebel Jati Jepara Online
Jepara – Bisnis penjualan online memang tengah meraja lela seiring dengan perkembangan teknologi seperti sekarang. Ada banyak barang atau jasa yang dijual secara online seperti pakaian, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain. Bagi Anda yang menyukai furniture, ada juga yang menjual mebel jati Jepara Online di beberapa situs terpercaya.
Pilihan produk mebelnya pun tidak kalah banyak dengan beragam desain yang menarik dan juga unik. Sehingga tentunya bagi Anda yang ingin melihat beragam koleksi mebel kayu jati asal Jepara tidak perlu lagi repot-repot datang secara langsung ke kota yang memang sudah terkenal akan ukiran pada setiap mebel yang dibuatnya. Selain tidak perlu repot karena harus datang langsung, Anda juga tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk biaya perjalanannya bukan?
Sayangnya ada saja orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menipu orang lain. Memang masih banyak orang yang menjual mebel jati Jepara Online yang masih jujur namun ada pula yang hanya berkedok sebagai penjual alias penipu.
Ada beberapa ciri penjual mebel kayu jati Jepara palsu yang perlu Anda perhatikan. Jika Anda menemui beberapa penjual dengan ciri berikut sebaiknya hindari kontak dengan orang tersebut. Ciri pertama adalah harga yang ditawarkan akan jauh dari pasaran. Jadi, jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga murah, kirim cepat, dan lain-lain. Sehingga jika memang Anda berniat membeli mebel dari Jepara sebaiknya survei harga pasaran dari mebel tersebut.
Ciri kedua dari penjual palsu adalah adanya tawaran diskon besar dan cukup DP maka barang akan dikirim. Memang cara ini juga sering ditawarkan oleh penjual asli sehingga akan sulit untuk membedakan dengan yang palsu.
Hanya saja, sebelum melakukan transaksi ada baiknya meminta penjual, khususnya yang baru pertama membeli mebel kayu jati Jepara Online, untuk mengirimkan foto KTP atau tanda pengenal lain, halaman depan buku rekening. Anda juga bisa meminta surat keterangan berjualan seperti surat legalitas dari PT, UD, atau CV untuk membuktikan bahwa penjual tersebut adalah penjual yang sebenarnya.